DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) sore, menggelar rapat paripurna ke-41 masa persidangan III tahun 2025-2026. Rapat paripurna yang membahas tiga agenda tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya masing-masing Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra bersama mayoritas anggota DPRD Bali.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali. Hadir juga perwakilan Forkopimda Bali, tenaga ahli DPRD Bali, serta undangan lainnya.
Saat membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan tiga agenda yang akan dibahas. Ketiganya adalah penyampaian penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dan satu lagi penyerahan rekomendasi DPRD Bali kepada Gubernur terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Untuk penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Klungkung tersebut, raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali ini dibuat memiliki urgensi yang strategis dengan beberapa pertimbangan.
Dia merinci, raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang, menjadi landasan menjawab tantangan pembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, serta sebagai dasar penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, pada ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengajukan rancangan perda provinsi. Hak ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tersebut, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan bahwa rancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
Dalam konteks membentuk produk hukum daerah ini, ujar Tjokorda Gede Agung, tentunya diawali dengan penyusunan dokumen naskah akademis (NA) sebagai pedoman penyusunan draf raperda. Hal ini diharapkan dalam penyusunan raperda dapat berkualitas dan berfungsi responsif, progresif, serta implementatif untuk kepentingan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
Di sisi lain pada pembentukan raperda ini, juga sangat penting memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visi pembangunan ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’. “Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah. Adapun materi muatan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas XIII bab dan 125 pasal.
Ruang lingkupnya mencakup Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Bentuk Produk Hukum Daerah; Bab III: Perencanaan, Bab IV: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Bab V: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI: Pembahasan Produk Hukum Daerah; Bab VII: Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi; Bab VIII: Nomor Register; Bab IX: Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Bab X: Penyebarluasan; Bab XI: Partisipasi Masyarakat; Bab XII: Ketentuan Lain-lain, dan Bab XIII: Penutup.
“Demikian dapat kami sampaikan penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Selanjutnya pada Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali ini dapat disetujui dan ditetapkan pembentukan Pansus Raperda, yang selanjutnya bertugas melakukan pembahasan hingga sampai selesai dengan sempurna,” ujarnya.
Sesi berikutnya, Ketua DPRD Bali memberi kesempatan kepada Wagub Bali Nyoman Giri Prasta untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali tahun anggaran 2025.
Sesi terakhir diisi dengan penyerahan rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap PT BTID dan bangunan di hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Rekomendasi ini diserahkan oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kepada Gubernur melalui Wagub Giri Prasta.
Karena diserahkan begitu saja, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha meminta rekomendasi tersebut dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Gubernur. Karena itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kembali membacakan hal-hal substantif mengenai rekomendasi tersebut terutama untuk konsideran memutuskan dan menetapkan. (*/tik)








