BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Seorang investor asal Australia, Hollings Lyndon John (74) menelan kerugian puluhan miliar rupiah setelah membeli apartemen yang dikelola manajemen hotel F di kawasan Legian, Kuta, Badung.
“Klien kami adalah seorang investor yang percaya bahwa Indonesia adalah tempat baik untuk berinvestasi, namun dia telah dirugikan meski telah memenuhi semua kewajibannya,” kata Indra Tarigan Girsang, SH, selaku kuasa hukum Lyndon, Jumat (19/6/2026) di Badung.
Dirinya menjelaskan, pada tahun 2009 Lyndon John membeli unit apartemen dua kamar tidur sebagai bentuk kepercayaannya terhadap iklim investasi di Indonesia.
Beberapa tahun kemudian, korban kembali membeli dua unit apartemen. Namun masalah mulai muncul pada Desember 2015.
Di mana pihak manajemen menerapkan aturan sepihak, mulai dari kewajiban membeli sarapan hotel yang mengacaukan alokasi tamu, hingga pembengkakan berbagai biaya operasional seperti AC, air panas, internet, dan asuransi yang tidak transparan.
Kondisi kian memburuk saat pandemi COVID-19. Meski okupansi hotel anjlok hingga unitnya kosong tanpa tamu, Lyndon John tetap dipaksa membayar tagihan pemeliharaan sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022.
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2023 setelah Lyndon menyatakan berniat mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), tetapi pihak manajemen hotel langsung menghentikan alokasi tamu ke unitnya.
“Manajemen hotel bahkan melarang Lyndon John memasuki unit apartemen miliknya sendiri,” kata Indra Tarigan didampingi Robert Permana Barus, SH, dan Jeremia Martin Nugroho, SH.
Bukan hanya itu, renovasi unit yang diwajibkan menggunakan kontraktor internal hotel terus-menerus molor dari akhir 2024 hingga Oktober 2025.
Karena frustasi dan menghadapi ketidakpastian beralasan inflasi serta resesi dari pihak hotel, Lyndon John akhirnya terpaksa menjual unit terakhirnya minggu lalu.
Dikatakan, kliennya mempunyai keinginan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, iktikad baik tersebut tidak pernah digubris.
Selaku tim kuasa hukum, pihaknya juga berupaya mendatangi managemen hotel dengan tujuan sama. Upaya tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran managemen hotel enggan merespon.
Indra menegaskan, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polda Bali dengan tuduhan manajemen melakukan penipuan hingga pelanggaran UU Konsumen.
“Klien kami menuntut ganti rugi materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia serta kerugian immateriil atas beban emosional yang mereka tanggung selama bertahun-tahun,” tuturnya.
Di lokasi sama, Lyndon menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen atas dugaan pelanggaran kontrak sepihak yang merugikan kliennya.
Ia menuntut uang sewa apartemen yang berjalan sejak 2019-2026 yang menjadi haknya yang berjalan bertahun-tahun diberikan. Nilainya kurang lebih 1,3 juta dolar Australia, setara Rp16,9 miliar.
“I hope the management of Hotel F will be held accountable for the material damage of 1.3 million Australian dollars. We hope that through this media, we can draw F attention to this case,” ucapnya. (agw)







