JAKARTA, BERITABALIONLINE.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, sejak 17 hingga 19 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan tiga lokasi yang digeledah karena diduga berkaitan dengan suap pengurusan dokumen keimigrasian, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada hari Rabu hingga Jumat (17-19/6), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujarnya.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sedang didalami penyidik.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Selain penggeledahan, pada Jumat (19/6/2026) kemarin, penyidik juga memeriksa tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka, termasuk penelusuran asal-usul aset yang telah disita penyidik.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.
Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana. (*/itn)








