DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Wanita bernama Karina Chandra mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus penghentian penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan suaminya sendiri, Reiner Sugata Liman.
“Kami menilai perkara yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata kuasa hukum Karina, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, Senin (22/6/2026) di Denpasar.
Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi menyatakan, kliennya dilaporkan hanya karena melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari lokasi yang sebelumnya direncanakan oleh pihak suami.
Pihaknya lalu mempertanyakan apa yang sebenarnya digelapkan. Karena dalam Pasal 401 KUHP yakni berkaitan dengan penggelapan asal-usul orang.
“Biasanya terkait identitas anak yang ditukar, dipalsukan, atau disembunyikan. Dalam kasus ini tidak ada fakta seperti itu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, proses persalinan dilakukan di RS Prima Medika Denpasar pada 14 Februari 2026 karena kondisi darurat medis yang mengharuskan penanganan segera di rumah sakit terdekat.
Saat itu lanjutnya, ibu kandung Karina bertindak sebagai penjamin tindakan operasi caesar. Dan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur rumah sakit.
Selain itu, bayinya hingga kini masih dalam pengasuhan ibunya, dan belum memiliki akta kelahiran karena dokumen perkawinan masih berada dalam penguasaan pihak suami.
“Bagaimana mungkin dianggap menyembunyikan identitas jika dokumen perkawinan justru dikuasai oleh pelapor yang merupakan suaminya sendiri,” ungkapnya.
Bukan hanya mempersoalkan substansi perkara, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan laporan yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
Laporan pengaduan diketahui dibuat pada 10 Maret 2026, sementara pada 8 Juni 2026 perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya persoalan yang dipermasalahkan hanya berkaitan dengan surat keterangan lahir serta perbedaan rumah sakit tempat persalinan dari yang sebelumnya disepakati.
“Surat Keterangan Lahir (SKL) hanyalah bukti medis bahwa telah terjadi persalinan. SKL bukan dokumen autentik yang menentukan asal-usul seseorang,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menilai bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konflik keluarga, bukan tindak pidana, karena tidak terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan atau mengubah asal-usul anak.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolresta Denpasar menggelar gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli hukum keluarga. Mereka juga memohon agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kedatangan kami kali ini mengajukan surat audensi kepada Kapolresta Denpasar untuk gelar perkara khusus serta surat memohon agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3,” pungkas Ipung. (agw)







