DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial OT (38) dan AAMC (24) yang diciduk usai beraksi di Jalan Pulau Tarakan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat telah berulangkali melancarkan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 8 kali mengambil sepeda motor dengan TKP berbeda,” terang Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Ekky Nurwenda Putra, Senin (22/6/2026) di Denpasar.
Kepada petugas, keduanya mengaku 4 kali beraksi di wilayah Polsek Denpasar Barat, 3 kali di wilayah Polsek Denpasar Selatan, dan satu kali di wilayah Polsek Denpasar Utara.
Mereka mengincar kendaraan yang terparkir dengan kunci masih nyantol atau tanpa dikunci stang. Setelah itu sepeda motor curian dijual kepada seseorang melalui marketplace dengan harga bervariasi.
Oleh para pelaku yang salah satunya berstatus mahasiswa, uang hasil kejahatan dibagi dua dan dipakai kebutuhan sehari-hari, serta digunakan untuk bermain judi slot.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama Witantra (47) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dengan dipimpin Iptu Ekky Nurwenda Putra bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ciri-ciri pelaku diketahui.
Sehari berselang, salah satu berinisial AAMC alias Gung Mega ditangkap di rumahnya di sekitaran Dam Tukad Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Hasil pengembangan, pelaku lain berinisial OT alias Oktavian diciduk ketika sedang tiduran di Penginapan Rosaline Sleepbox, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
“Sepeda motor Yamaha NMax milik korban dapat ditemukan, namun plat nomor polisinya sudah dibuang oleh para pelaku,” beber Kasihumas. (agw)








