DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Polresta Denpasar angkat bicara terkait beredarnya video dugaan permintaan sejumlah uang oleh relawan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan mengatasnamakan dari pihak kepolisian.
“Terkait hal tersebut telah dilakukan mediasi dan klarifikasi guna meluruskan peristiwa yang sebenarnya,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, Selasa (30/6/2026) di Denpasar.
Dijelaslan, sebelumnya dalam lakalantas yang terjadi di perempatan Jalan Cargo – Jalan Angsoka, Denpasar Utara, Sabtu (26/6/2026) sekitar pukul 23.20 Wita menimpa seorang perempuan bernama Prima.
Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tim relawan Namru. Namun setelah itu korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan.
Korban sempat mengira uang tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pihak kepolisian, karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas kepolisian akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Akan tetapi belakangan diketahui jika biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan bukan biaya dari kepolisian.
Guna meluruskan informasi, Kasatlantas Polresta Denpasar didampingi Kasihumas Iptu Gede Adi Saputra Jaya memanggil para pihak seperti pacar korban, tim relawan, serta warga media yang pertama kali mengunggah video.
Di sana AKP Bhayangkara menegaskan bahwa dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah memungut biaya apa pun kepada korban maupun pihak yang terlibat.
Ia juga meminta seluruh relawan agar memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat maupun media, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.
Dalam pertemuan, Kasihumas Polresta Denpasar menyatakan jika klarifikasi ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelayanan kepolisian.
Ditambahkan, apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian kecelakaan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, agar segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110. (agw)






