DENPASAR, BBO.net – Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Putu Carlos Dolesgit meraih gelar Doktor (Dr) setelah menuntaskan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana.
“Mulai saat ini, Anda sudah berhak menggunakan gelar tersebut,” ujar Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum., usai sidang terbuka promosi doktor, Jumat (3/7/2026) di Kertasabha Convetion Hall FH Unud, Denpasar.
Dalam disertasinya, Carlos mengangkat judul “Rekonstruksi Hukum Hak Untuk Dilupakan (The Right To Be Forgotten) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Disertasi tersebut dibuat dalam 6 bab, di mana masing-masing bab mengandung subtansi pembahasan yang berbeda.
Bab pertama menguraikan tentang problematika filosofis, sosiologis dan yuridis. Bab kedua membahas tentang landasan teoritik dan konseptual sebagai landasan dalam membantu pemecahan permasalahan dalam penelitian.
Pada bab ketiga, mantan Kapolsek Denpasar Utara ini mendiskripsikan tentang hakihat pengaturan hak untuk dilupakan dalam perlindungan privasi seseorang.
Bab ini mengkaji hakikat pengaturan hak untuk dilupakan dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Menurutnya, secara filosofis, hak untuk dilupakan berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia dan hak atas privasi.
Setiap individu memiliki hak untuk tidak terus-menerus dikaitkan dengan masa lalu yang dapat merugikan kehidupan sosial, ekonomi, maupun psikologisnya, sepanjang informasi tersebut tidak lagi memiliki relevansi dengan kepentingan publik.
Dari perspektif yuridis, hak untuk dilupakan merupakan bagian dari hak atas perlindungan data pribadi dan hak atas reputasi. Namun demikian, hak ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, pengaturan hak untuk dilupakan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak digunakan sebagai alat untuk menghapus informasi yang masih relevan bagi kepentingan publik, seperti informasi mengenai kejahatan serius, korupsi, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Secara sosiologis, keberadaan hak untuk dilupakan mencerminkan kebutuhan masyarakat modern akan mekanisme perlindungan terhadap dampak negatif digitalisasi.
Jejak digital yang bersifat permanen dapat menimbulkan stigma sosial dan menghambat reintegrasi individu ke dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, hak untuk dilupakan berfungsi sebagai instrumen korektif untuk mengurangi dampak negatif tersebut, tanpa menghilangkan fungsi informasi sebagai sarana kontrol sosial.
Bab ini juga mengkaji hubungan antara hak untuk dilupakan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip pemberitaan yang berimbang.
Media memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan hak individu atas privasi.
Dengan demikian, pengaturan hak untuk dilupakan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan tanggung jawab etis dari pelaku media dan penyelenggara sistem elektronik.
Bab keempat dalam disertasi ini menguraikan tentang pengaturan dan rekontruksi hukum hak untuk dilupakan yang berkeadilan.
Kemudian bab kelima, menguraikan tentang konsep analisis temuan penelitian dan rekonstruksi hukum hak untuk dilupakan.
Sedangkan bab keenam merupakan penutup yang berisikan kesimpulan dan saran sebagai jawaban atas rumusan masalah penelitian, serta memberikan rekomendasi normatif dan praktis.
“Saya berharap kedepan disertasi ini dapat membawa manfaat bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia,” tutur Carlos.
Sidang tebuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum., selaku ketua sidang/promotor.
Kemudian Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn selaku ko promotor I/penguji, Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, SH., MH., selaku ko promotor II/penguji, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., penguji eksternal.
Selanjutnya Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum, Dr. I Made Budi Arsika, SH., LLM., dan Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH., MH., LLM., sebagai penguji.
Selain dihadiri pihak keluarga, sidang promosi juga dihadiri Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, serta rekan-rekan AKP Carlos Dolesgit di Ditreskrimsus Polda Bali.
Carlos menyatakan bersyukur atas keberhasilannya menyelesaikan studi doktoral yang ditempuh selama 2 tahun 10 bulan, di tengah padatnya tugas-tugas sebagai anggota Polri.
“Astungkara diberi kelancaran, tentu semua ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari keluarga besar, pimpinan, pembimbing, penguji, dan rekan-rekan. Terima kasih atas suportnya,” ujarnya. (agw)






