DENPASAR, BBO.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama jajaran menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum Indonesia.
“Sebanyak 342 WNA dideportasi setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Sabtu (4/7/2026) di Denpasar.
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada ratusan orang asing tersebut berlangsung mulai Januari hingga Juni 2026.
Dikatakan, penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali, seperti Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar.
Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Di sana petugas bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing.
Fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.
Berbagai pelanggaran oleh warga asing ditemukan di lapangan, seperti izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif.
Kemudian aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Namun berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal, serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal atau overstay,” ujarnya. (agw)








