JAKARTA, BBO.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III yakni periode Juli–September tahun 2026 masih tetap atau tidak mengalami kenaikan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tidak naik,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global, serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal itu berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, adapun tarif listrik tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tanpa kenaikan tarif, kemudian 24 golongan pelanggan bersubsidi, dengan tarif dan subsidi listrik yang tetap diberikan.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya. (agw)






