DENPASAR, BBO.net – Pria berinisial GF (33) ditangkap karena melakukan penipuan saat membeli satu unit iPhone di Toko RA Gadget, Jalan Tukad Pakrisan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
“Adapun modus pelaku yakni melakukan transfer fiktif pada saat membeli iPhone,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (7/7/2026) di Denpasar.
Aksi penipuan bermula ketika pihak toko menawarkan iPhone 11 melalui marketplace, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Tak lama berselang, karyawan toko bernama Ni Ketut Meldarani (22) dihubungi pelaku.
Di sana terjadi tawar menawar dan disepakati harga sebesar Rp3,7 juta. Karyawan toko kemudian meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening bosnya.
Pelaku kemudian mengirim bukti jika sudah mentransfer ke nomor rekening yang diberikan saksi. Sekitar pukul 10.45 Wita, pelaku menyuruh driver ojek online mengambil handphone ke toko.
Namun setelah iPhone diambil, pemilik toko baru mengetahui jika pelaku belum melakukan pembayaran setelah mengecek rekening. Pihak toko berusaha menghubungi pelaku namun tidak direspon, serta nomornya diblokir.
Anehnya, malah hari sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku asal Surabaya ini kembali memesan handphone ke toko yang sama tapi lewat karyawan lain. Pihak toko yang mengetahui kemudian mengatur siasat.
Saat driver ojol yang disuruh pelaku mengambil pesanan, karyawan toko ikut untuk mengantar ke rumah kontrakan pelaku di seputaran Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Karyawan toko lalu bersembunyi agak jauh sembari menghubungi teman- temannya, serta pihak kepolisian. Pada saat pelaku keluar rumah untuk mengambil handphone, polisi langsung menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, GF mengaku jika telah mengirim bukti transfer palsu ketika membeli handphone. Hari itu juga iPhone tersebut digadaikan di rumah gadai di seputaran Denpasar.
“Pelaku menggadaikan iPhone milik korban dengan harga Rp2,5 juta dan uangnya telah habis untuk membayar utang serta makan,” terang Kasihumas. (agw)








