JAKARTA, BBO.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mempercepat transisi energi dengan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Berbagai regulasi diterapkan guna menekan emisi karbon dan polusi udara di ibu kota. Kebijakan dan Insentif Kendaraan Listrik di DKI Jakarta untuk menarik minat masyarakat beralih ke energi ramah lingkungan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sejumlah kebijakan istimewa, seperti pembebasan pajak tahunan/Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0%.
Kebijakan ini dipertegas agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat dengan Bebas Ganjil Genap. Artinya, kendaraan listrik bisa beroperasi secara bebas di seluruh ruas jalan protokol ibu kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap. Pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi STNK dengan nominal yang sangat terjangkau.
Pemprov DKI juga menerapkan penggunaan energi listrik pada armada transportasi massal, khususnya melalui operasional bus listrik Transjakarta untuk menekan emisi secara masif. Demikian dipaparkan Ketua Sub Kelompok Ketenagalistrikan,
Disnakertransgi DKI Jakarta, Nurasih Hery Putranti.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Forum Wartawan DPRD Bali dan Humas DPRD Bali yang melakukan studi tiru ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transnigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Lebih jauh Nurasih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 30 persen pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2050. “Hingga kini DKI Jakarta telah memiliki 1.473 stasiun pengisian kendaraan listrik (charger) yang tersebar di sekitar 800 lokasi. Selain itu, telah tersedia pula SPKLU privat sebanyak delapan unit untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik,” ucap Nurasih.
Di sektor transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan elektrifikasi armada TransJakarta. Hingga tahun 2025, sebanyak 500 unit bus listrik telah dioperasikan sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dari sektor transportasi.
Ia memyebut, pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta juga mendapat dukungan melalui program ENTREV (Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles in Indonesia). Program yang berlangsung pada 2022–2026 tersebut mendukung pemerintah dalam penyusunan kebijakan, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.
DKI Jakarta telah menerima hibah 10 unit EVCS roda dua di enam lokasi, menyusun peta jalan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik roda dua dan roda empat, menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan SPKLU, serta mendorong lahirnya peraturan gubernur mengenai pengelolaan kendaraan dinas yang telah mengadopsi penggunaan kendaraan listrik. Berdasarkan data tahun 2023, jumlah kendaraan listrik di DKI Jakarta mencapai sekitar 11 ribu mobil listrik dan 23 ribu sepeda motor listrik.
Ia menilai, terkait dampaknya terhadap PAD, kebijakan insentif kendaraan listrik menjadi tantangan tersendiri, terlebih adanya penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kebijakan insentif dengan strategi menjaga penerimaan daerah.
Ditambahkan, banyak hal yang perlu dilperhitungkan sebelum menggunakan kendaraan listrik ini. Sebagai misal, pengguna kendaraan listrik harus merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memperhitungkan kapasitas baterai dan lokasi pengisian daya,.
Sementara Skretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka yang memimpin rombongan studi tiru tersebut menyatakan, kunjungannya bersama awak media ke Disnakertransgi DKI Jakarta ini dimaksudkan dalam rangka akselerasi transformasi energi bersih yang dicanangkan oleh Pemprov Bali.
Turut mendampingi Nayaka,
Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, Kepala Bagian Umum I Kadek Putra Suantara, Kasubag Humas dan staf Sekretatiat Dewan lainnya
Dikatakannya, Bali telah memiliki landasan hukum terkait transformasi energi bersih melalui peraturan daerah. Namun, implementasinya masih terus dirintis. “Di Bali, ransformasi energi bersih sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Namun pelaksanaannya masih dalam proses merintis, mulai dari pengolahan sampah hingga penggunaan kendaraan listrik, sehingga pihaknya ingin mengetahui implementasi penerapan energi bersih di DKI Jakarta,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, di Bali kendaraan listrik saat ini mendapat insentif berupa tarif pajak kendaraan bermotor sebesar nol persen. Pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya administrasi, termasuk iuran wajib melalui Jasa Raharja.
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana dampak kendaraan listrik terhadap kemacetan di Jakarta, mengingat kendaraan listrik tidak dikenai aturan ganjil-genap. Selain itu, kami ingin melihat sejauh mana kontribusinya dalam menekan polusi udara dan emisi karbon,” iujarnya.
Nayaka menjelaskan, jumlah kendaraan listrik di Bali masih relatif kecil. Hingga saat ini baru tercatat sekitar 9.700 unit kendaraan listrik roda dua dan 4.511 unit kendaraan listrik roda empat. “Sebagian besar mobil listrik tersebut masih didominasi armada taksi, sementara kepemilikan kendaraan listrik pribadi belum berkembang signifikan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan teladan melalui penggunaan kendaraan dinas listrik secara lebih luas. Saat ini, kendaraan dinas listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali baru digunakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.
Menurut Nayaka, Bali saat ini memberikan insentif berupa pajak kendaraan listrik sebesar nol persen. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana kebijakan serupa memengaruhi PAD di DKI Jakarta, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan dari penggunaan kendaraan listrik secara masif. (sas)






