DENPASAR, BBO.net – Polisi menemukan 12 ekor burung saat menangkap pria berinisial HL (33), pelaku pencurian burung yang selama ini disebut kerap beraksi di wilayah Polsek Denpasar Barat.
“Burung yang diamankan seperti murai batu, kepodang, jagal Papua, srigunting, cendet, dan burung perkutut,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (9/7/2026) di Denpasar.
Terungkapnya kasus bermula dari laporan korban bernama Ni Putu Eni (42), warga yang tinggal di seputaran Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Dari keterangan korban, awalnya ia menaruh dua ekor burung murai batu di depan teras rumahnya, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Esok harinya saat akan memberi makan, burung beserta sangkarnya telah hilang. Korban yang menderita kerugian kurang lebih Rp4 juta lalu melapor ke kantor polisi.
Tim Ospnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku.
HL akhirnya dapat ditangkap di seputaran Jalan Gunung Salak, Denpasar, Senin (6/7/2026). Dalam penangkapan, polisi menemukan belasan burung beserta sangkarnya.
Kepada petugas, pria asal Jember, Jawa Timur ini mengaku sudah empat kali melancarkan aksinya. Sebagian barang hasil kejahatan dijual melalui marketplace.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)






