DENPASAR, BBO.net – Ganja seberat 1,47 kilogram ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat menangkap pria berinisial RA (48) di seputaran Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
“Ganja tersebut disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, Kamis (9/7/2026) di Denpasar.
Sebelumnya BNN Bali menerima informasi dari Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI serta DJBC Bali NTB NTT terkait adanya kiriman paket diduga berisi narkotika dari Aceh menuju Denpasar Bali.
Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali bersama tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Saat terlihat RA menerima paket, petugas langsung menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku dirinya diperintahkan menerima paket berisi ganja dari seorang laki-laki berinisial FY alias Giok (49).
Berbekal keterangan RA, petugas melakukan penyelidikan dan dapat menangkap Giok saat berada di rumahnya di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Pelaku mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh. Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provjnsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Sadana. (agw)







