DENPASAR, BBO.net – Pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik terus dioptimalkan dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana.
“Polresta Denpasar terus mengoptimalkan pemanfaatan rekaman CCTV dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (9/7/2026) di Denpasar.
Ia menjelaskan, rekaman CCTV telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung fungsi operasional kepolisian karena mampu menyajikan data visual yang objektif, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai alat bukti elektronik.
Keberadaan CCTV terbukti memberikan kontribusi besar dalam mengungkap sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum Polresta Denpasar, mulai dari kecelakaan lalu lintas tabrak lari, hingga tindak pidana penculikan terhadap warga negara asing.
“Bukti elektronik berupa rekaman CCTV sangat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta hukum, mengidentifikasi pelaku, merekonstruksi rangkaian peristiwa, hingga memperkuat alat bukti lainnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, profesional, dan akuntabel,” Gede Adi.
Dirinya memberi salah satu contoh keberhasilan pemanfaatan CCTV dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pada 31 Mei 2026.
Di mana dalam kasus tersebut, personel Satlantas Polresta Denpasar melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian.
Melalui hasil analisis rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan yang meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), mengetahui arah pelarian kendaraan, melacak keberadaan pengemudi.
Hingga akhirnya menghadirkan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, keberhasilan pemanfaatan kamera pengawas ini juga terlihat dalam penanganan dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang warga negara Ukraina bernama Ihor Komarav, yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
Aparat kepolisian dari Polsek Kuta Selatan yang didukung Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penelusuran rekaman CCTV pada sejumlah lokasi yang diduga dilalui korban maupun para pelaku.
Melalui analisis rekaman, penyidik berhasil menelusuri pergerakan korban, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, serta merekonstruksi pola perpindahan para pelaku sebelum maupun setelah terjadinya tindak pidana.
Data visual yang diperoleh kemudian dipadukan dengan alat bukti lainnya sehingga memperkuat proses penyidikan.
“Hal tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan hingga penyidik berhasil menetapkan enam orang sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, pemanfaatan CCTV memiliki nilai strategis dalam mendukung pengungkapan tindak pidana. Alat tersebut juga memberikan manfaat preventif karena mampu memberikan efek cegah (deterrent effect) terhadap potensi terjadinya tindak pidana di ruang publik.
Semakin luas cakupan pemasangan CCTV di kawasan permukiman, pusat perdagangan, objek vital, fasilitas umum, maupun jalur lalu lintas, maka semakin besar pula dukungannya terhadap upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
Polresta Denpasar mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan masyarakat untuk terus mendukung pengembangan jaringan CCTV di berbagai lokasi strategis.
Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, serta memperkuat sistem keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Ia menegaskan bahwa Polresta Denpasar berkomitmen terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk CCTV, sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan kepolisian yang presisi.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat dalam penyediaan CCTV akan semakin memperkuat upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” tegasnya. (agw)








