BADUNG, BBO.net – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) yang tengah menjalani proses detensi keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dilaporkan meninggal dunia.
“WNA tersebut sempat mendapat penanganan medis darurat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Sabtu (11/7/2026) di Badung.
Sebelumnya CJMH dilaporkan oleh masyarakat pada akhir Maret 2026 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian memanggilnya untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan, serta menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif.
Namun beberapa kali undangan klarifikasi dikirim, ia tidak mau datang sehingga hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ia terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Hingga akhirnya petugas mengambil tindaka dan mengamankan CJMH saat berada di rumahnya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (10/7/2026) siang.
WNA tersebut kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menunggu proses pendeportasian. Sorenya, petugas piket melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni di ruangannya.
Dalam pemantauan berkala berikutnya melalui kamera pengawas (CCTV), petugas mendapati kejanggalan pada posisi deteni yang tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu cukup lama di dalam toilet.
Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan CJMH dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia langsung diberikan pertolongan pertama termasuk bantuan oksigen, serta berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat untuk pengiriman ambulans.
Tim medis yang tiba segera melakukan penanganan awal sebelum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk perawatan lebih intensif.
“Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” beber Bugie.
Dari hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit turut mencatat bahwa dugaan serangan jantung sebagai faktor korban meninggal dunia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Badung dan Kepolisian Sektor Kuta Selatan, yang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
“Proses investigasi lebih lanjut terkait penyebab kematian menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait. Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan keimigrasian, termasuk dalam insiden ini,” ujarnya. (agw)






