JAKARTA, BBO.net – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Pengunduran iri Febrie Adriansyah dari jabatannya ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Baharudin.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan resmi tertulisnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Seiring diterimanya pengunduran diri tersebut, publik pun menyoroti sejumlah fakta di balik keputusan Febrie Adriansyah mundur dari kursi Jampidsus. Berikut rangkumannya.
1. Alasan Pengunduran Diri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan dibalik pengunduran diri Febrie Adriansyah. DisebutKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap yang diambil Febrie agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
2. Nasib Kasus yang Ditangani Febrie
Anang menyebut bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
3. Kejagung Hormati Keputusan Febrie dan Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kejagung mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
4. Sebelum Mengundurkan Diri, Muncul Isu Pengunduran Dirinya
Sebelum resmi mengundurkan diri pada Sabtu 11 Juli 2026, Jumat siang 10 Juli 2026, Febrie sempat membantah berbagai isu mengeni dirinya termasuk kabar dirinya yang akan mundur sebagai Jampidsus. Dalam press conference yang digelar di Kejagung, Febrie masih menerima arahan langsung dari pimpinan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.
“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.
Febrie juga menyebut arahan tersebut telah menjadi prioritas penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat,” kata dia. (*/bbo)








