Tanggapi Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bali, Begini Jawaban Wagub Giri Prasta

oleh
oleh
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Bali pada Sidang Paripurna ke-43 DPRD Bali, Jumat (10/7/2026) di Denpasar. (FOTO: BBO/dok. Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, BBO.net – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh empat fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, dan Fraksi Demokrat-NasDem, pada Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).

“Semua masukan bagus dan konstruktif berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ungkap Giri Prasta.

Secara umum, seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu, seluruh fraksi juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Giri Prasta menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari peran eksekutif dan legislatif. Ia menilai kedua lembaga tersebut harus memiliki komunikasi yang baik dan saling bersinergi. Eksekutif berfungsi menjalankan pemerintahan, sementara legislatif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” jelas mantan Bupati Badung tersebut.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Bali tepat sasaran, antara lain melalui perencanaan yang matang terhadap seluruh program dan kegiatan, serta melakukan pengukuran pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait adanya SiLPA dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Giri Prasta menegaskan bahwa serapan anggaran bukan tidak tercapai, melainkan dapat dipengaruhi oleh efisiensi dan kehati-hatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Lebih lanjut, Giri Prasta juga menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara umum, ia menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam penyusunan raperda tersebut.

“Pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Produk hukum daerah tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi instrumen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pembangunan daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali. (*/tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.