DENPASAR, BBO.net – Polresta Denpasar buka suara terkait beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan di luar prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polresta Denpasar.
“Kami memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat,” beber Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Selasa (14/7/2026) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan, awalnya ada dua orang terdiri laki-laki dan perempuan datang untuk membuat SIM A, Jumat (9/7/2026) siang. Mereka menemui oknum anggota Satlantas berinisial DL dan secara diam-diam memvideokan.
Oknum petugas yang tidak sadar telah divideokan ini kemudian menyatakan bersedia membantu membuatkan SIM di luar mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Kompol Bhayangkara mengungkapkan, pascaviralnya video di media sosial, dirinya dihubungi secara berulang kali oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali.
Kedua orang tersebut diduga berupaya melakukan negosiasi dengan menawarkan penghapusan (take down) pemberitaan maupun video yang telah diunggah dengan imbalan sejumlah uang.
Namun Kasatlantas secara tegas menolak permintaan karena Polresta Denpasar berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan secara profesional sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Hal ini dibuktingan dengan DL menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota Polri.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Saat ini oknum petugas sedang menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasatlantas menambahkan, sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, Satlantas Polresta Denpasar akan memperketat seluruh proses pelayanan SIM agar seluruh proses berjalan sesuai SOP, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar.
Kemudian meningkatkan pengawasan internal, serta memberikan penegasan kepada seluruh personel agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM sesuai prosedur dan tidak menggunakan jasa calo ataupun meminta bantuan kepada siapa pun di luar mekanisme resmi,” pungkasnya. (agw)






