DENPASAR, BBO.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama jajaran secara konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pulau Dewata.
“Langkah nyata tersebut kami wujudkan melalui pelaksanaan Patroli Dharma Dewata,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna dalam apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata, Rabu (15/7/2026) di Denpasar.
Patroli tersebut intensif digelar di seluruh penjuru wilayah Bali secara berkesinambungan dan berkelanjutan setiap harinya.
Di sana petugas akan menyisir titik konsentrasi warga negara asing (WNA), untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta aparat penegak hukum lainnya.
Dirinya menjelaskan, selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerja sama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ucap Felucia.
Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis.
Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Ia menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah.
Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil.
“Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri,” tegasnya. (agw)







