Bapemperda DPRD Denpasar Kembali Bahas Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran

oleh
oleh
Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa saat memimpin rapat kerja membahas draf Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Jumat (17/7/2026). (FOTO: BBO/Kar)

DENPASAR, BBO.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar kembali menggelar rapat kerja guna membahas Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Jumat (17/7/2026). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa, didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, Made Oka Cahyadi Wiguna, menghadirkan Tim Penyusun dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., dan Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana.

Tampak hadir pula Wakil Ketua Bapemperda, I Nyoman Karisantika, beserta anggota seperti, I Made Sukarmana, Ni Luh Gede Ernawati, I Made Mudra, I Gede Tommy Sumerta, Made Suweta, Agus Wirajaya dan Bagus Jagra Wibawa.

Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa mengatakan, ranperda inisiatif DPRD Denpasar ini sudah beberapa kali dibahas. Kali ini merupakan pembahasan yang keempat guna melakukan penyempurnaan terkait materi draf ranperda. Selanjutnya adakan dilakukan harmonisasi. ‘’Mudah-mudahan tidak ada lagi hal-hal baru yang dimunculkan, sehingga ranperda bisa segera disahkan jadi perda. Selanjutnya bisa memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya terkait dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,’’ kata Darsa.

Dikatakan, dengan adanya perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. ‘’Kami harapkan dengan adanya redulasi ini akan memberi ruang penuh bagi Dinas Pemadam Kebakaran untuk melaksanakan tugas, mengingat kini dinas tak lagi bergabung dengan BPBD Kota Denpasar,’’ ujar Darsa, seraya mengatakan pihaknya merasa berbangga karena ini merupakan perda inisiatif pertama yang dibahas di tahun 2026 ini.

Seperti diketahui penyusunan Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dilatarbelakangi kondisi Kota Denpasar sebagai pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa dan pariwisata di Bali, memiliki karakteristik wilayah dengan potensi risiko kebakaran yang cukup tinggi. ‘’Melalui ranperda ini diharapkan ada kejelasan ruang lingkup wewenang Damkar dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan, sehingga tidak saling tumpang tindih.

Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, I Made Tirana mengatakan, pihaknya sangat mengaprisiasi kerja keras seluruh tim, sehingga pembahasan rancangan perda bisa dirampungkan. Apa yang menjadi kendala-kendala di lapangan sudah tertuang dalam draf ranperda. Sedangkan untuk detailnya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). (bbo/kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.