JAKARTA, BBO.net – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadiri konferensi pers kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman menanggapi pertanyaan seorang wartawan mengenai apakah kliennya merasa jadi korban kriminalisasi. Menjawab pertanyaan itu, ia melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf pada Senin pagi, PWI Pusat tetap melanjutkan langkah hukum.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan Andiko Pasaribu, mengatakan laporan dibuat agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diproses secara hukum dan jadi bahan pelajaran ke depannya.
“Walaupun tadi pagi dia menyampaikan permohonan maaf, kami tetap ingin masalah ini diproses secara hukum supaya terang benderang apa motif di balik pernyataannya itu,” kata Edison.
Menurut Edison, PWI telah menyerahkan rekaman video yang beredar luas sebagai barang bukti atas dugaan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah serupa akan ditempuh sejumlah PWI daerah, antara lain PWI DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Bahkan tidak hanya PWI, sejumlah organisasi kewartawanan lainnya juga berencana melaporkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, turut menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Hotman Paris. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang santun dan menghormati etika komunikasi.
“Perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan semestinya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan tetap menjunjung etika komunikasi,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, menjaga demokrasi, mengawal supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan penyampaian informasi demi kepentingan publik. (*/bbo)






