Kasus Suami Laporkan Istri Memanas, Ipung Tuding Penanganan Perkara oleh Polisi Dipaksakan

oleh
oleh
Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi saat mendapingi KC dan ibunya. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BBO.net – Kasus suami berinisial RSL yang melaporkan istrinya berinisial KC atas dugaan penggelapan asal-usul anak kian memanas lantaran ibu kandung KC juga ikut terseret dan dilaporkan ke kantor polisi.

“Hari ini kami mendampingi klien untuk memenuhi panggilan penyidik PPA Polresta Denpasar atau panggilan I (Pertama), setelah laporan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ipung selaku kuasa hukum KC, Selasa (21/7/2026) di Denpasar.

Selaku kuasa hukum, pihaknya menilai penyidik kepolisian terkesan memberi perlakuan berbeda terhadap kliennya, jika dibanding dengan penanganan perkara lain yang juga pernah ia tangani sebelum-sebelumnya.

Dalam kasus ini, RSL sebagai suami melaporkan KC hanya karena melahirkan di tempat dan tanggal berbeda, yang tidak sesuai dengan keinginan RSL.

Saat itu RSL yang disebut-sebut sebagai pengusaha ini meminta KC melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihannya dan keluarganya.

Namun dalam perjalanan waktu, KC melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan secara caesar dengan dokter pilihannya pada tanggal 14 Februari 2026.

Mengetahui hal itu, RSL tidak mau menemui KC dan menengok bayinya, mengucapkan kata syukur atau membawa beberapa barang untuk si bayi, namun justeru melaporkan sang istri yang belum satu bulan melahirkan ke Polresta Denpasar.

Laporan pada 10 Maret 2026 itu yakni penggelapkan asal-usul orang seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman penjara selama 6 (enam) tahun.

“Tentu perlakuan yang sangat kontradiktif apa yang dilakukan seorang suami kepada istrinya, di mana istrinya baru selesai menjalani operasi caesar yang butuh waktu tidak singkat untuk menyembuhkan jahitan di tubuhnya,” tutur Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi.

Dijelaskan, hingga kini anak yang dilahirkan kliennya belum memiliki akta kelahiran anak. Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah penggelapan asal-usul anak atau orang yang dituduhkan oleh penyidik, yang telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Juni 2026.

Pihaknya mengaku heran dan mempertanyakan dasar hukum dari laporan tersebut, karena jika dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan atau Dumas menjadi LP, artinya sudah terpenuhi 2 unsur permulaan yang cukup.

“Nah di sini jika akta kelahiran anak saja belum ada lalu alas dasar laporannya apa? Karena Pasal 401 bisa dikategorikan terpenuhi unsurnya jika akta kelahiran anak tersebut sudah dicetak dan terungkap bahwa ibu atau bapak biologis nya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut,” ujarnya.

“Dan hal ini bisa terjadi mengapa akta kelahiran anak belum diurus? Karena sampai saat ini KC tidak pernah diberikan akta perkawinan yang diurus dan diambil oleh suaminya, dan akta perkawinan ini juga yang menjadi pemantik KC tidak bisa mengurus KTP/Kartu Tanda Penduduk untuk merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin,” tutur Ipung.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya mengingatkan penyidik Polresta Denpasar yang menangani perkara ini agar jangan melakukan pelanggaran SOP atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan.

Karena hal itu akan menghasilkan penyelidikan dan penyidikan sesat yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

Pihaknya lantas menilai apa yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar adalah tindakan kriminalisasi terhadap kaum perempuan, dan tidak punya empati terhadap kaum perempuan alias bias gender.

“Padahal roh dari dibentuknya Unit PPA yang dulu RPK di tingkat Polres karena ada gerakan para aktivis perempuan di seluruh Indonesia, untuk melindungi hak-hak perempuan pascakerusuhan Mei 1998 yang kita kenal sebagai rezim reformasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya menyatakan penyidik telah bertindak sesuai SOP dalam penanganan kasus tersebut.

“Tentunya dalam penanganan suatu perkara, penyidik sudah sesuai prosedural atau SOP, kalaupun ada pihak-pihak merasa tidak puas, tentunya itu menjadi hak mereka,” ucapnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.