DENPASAR, BBO.net – Aksi pencurian sepeda motor yang kerap dilakukan pria berinisial IGNA (43) dan anaknya berinisial IGNAKP (24) berakhir di tangan Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
“Keduanya melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 12 TKP berbeda,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Kamis (23/7/2026) di Denpasar.
Sebelumnya polisi menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di basement Hotel Princes, Jalan Teuku Umar, Barat Denpasar, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dari rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat mengambil Yamaha NMax dengan mudah lantaran tidak dikunci stang. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dengan cara didorong dari belakang.
Pemilik kendaraan yang mengetahui motornya raib saat hendak pergi dari hotel kemudian melapor ke kantor polisi. Tanpa kesulitan, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku.
Kurang dari 24 jam melakukan penyelidikan, bapak dan anak tersebut dapat ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Nangka Utara, Gang Triti, Denpasar Utara.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah mencuri sebanyak 12 sepeda motor, di mana 6 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan sisanya di daerah lain.
Di lokasi yang sama Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menerangkan, modus kedua pelaku menyasar kendaraan parkir tidak dikunci stang.
Sepeda motor curian sebagian besar dijual melaui marketplace dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta.
“Hasil menjual kendaraan curian selanjutnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online. Keduanya bukan residivis dan tidak terlibat dengan ormas,” beber Kapolsek. (agw)






