IRT di Denpasar Curi Perhiasan dan BPKB Milik Majikan untuk Bayar Utang

oleh
oleh
Pelaku diamankan ke kantor polisi. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Seorang asisten rumah tangga berinisial SM (29) digelandang ke kantor polisi karena mencuri di Jalan Gatot Subroto II, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

“Barang yang diambil pelaku yakni milik majikannya sendiri,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jayaz, Senin (10/8/2026) di Denpasar.

Dijelaskan, awalnya korban bernama Nyoman Andika (40) mencari BPKB sepeda motornya lantaran mau disamsat, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Namun BPKB yang dia taruh di lemari tidak ada. Korban kian panik setelah mengetahui sejumlah perhiasan emas seperti kalung, cincin, gelang handphone dan miliknya juga hilang.

Korban berusaha menanyakan ke orang-orang yang ada dirumahnya namun mengaku tidak ada yang mengetahui. Korban yang menderita kerugian sebesar Rp90 juta melapor ke kantor polisi.

Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu Kadek Astawa Bagia curiga jika SM pelaku yang mengambil sejumlah barang korban.

Kecurigaan petugas bukan tanpa alasan dikarenakan SM tiba-tiga pergi tanpa pamit kepada korban. Pembantu rumah tangga ini dapat ditangkap di seputaran Jalan Badak Agung, Denpasar Timur tak lama setelah polisi menerima laporan.

Dalam pemeriksaan, SM mengaku telah beberapa kali mengambil barang, yakni sejak Desember 2025. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena majikannya pergi kerja dan anak-anaknya sekolah.

“Perhiasan curian digadaikan, demikian juga BPKB dijadikan jaminan untuk pinjam uang di finance. Uang yang didapat dipakai untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari pelaku,” kata Kasihumas. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.