DENPASAR, BBO.net – Selama sepekan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Pelanggaran hukum didominasi penyalahgunaan izin tinggal oleh 24 WNA, tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum 22 WNA,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Selasa (11/8/2026) di Denpasar.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang terus digencarkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Ia mengatakan, dengan meningkatnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, Satgas Patroli Dharma Dewata tidak hanya memperketat pengawasan.
Tetapi juga memberikan respon cepat (quick respon) terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum guna menekan angka pelanggaran oleh WNA.
Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara efisien, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Menurutnya, pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan.
Terkait prosedur penindakan, Felucia menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia.
Dia menambahkan, sinergi kolaborasi antar instansi dan peran serta seluruh lapisan masyarakat akan memberikan kontribusi yang sangat berdampak dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya. (agw)






