DENPASAR, BBO.net – Sidang kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin dengan terdakwa Mutiara Putri Mahardika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam persidangan, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim.
“Klien kami mengakui melakukan penyuntikan cellulite dengan cairan Lipo Lab terhadap korban R,” kata kuasa hukum terdakwa dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, Kamis (13/8/2026).
Namun menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan R dan bukan sebagai layanan yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat.
Dirinya meminta majelis hakim melihat keseluruhan latar belakang perbuatan tersebut secara utuh, termasuk hubungan terdakwa dengan orang yang meminta dilakukan penyuntikan.
Di mana Mutiara bukan tenaga kesehatan dan tidak pernah membuka praktik kesehatan ataupun klinik kecantikan yang menyediakan layanan penyuntikan cellulite.
Usaha milik terdakwa, Mahardika Skinvisit, disebut bergerak di bidang perawatan kecantikan seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow.
“Klien kami tidak pernah menawarkan jasa penyuntikan cellulite kepada masyarakat maupun mengiklankan layanan tersebut,” ucapnya.
Yusuf menjelaskan dalam penyuntikan dilakukan setelah adanya permintaan dari R yang telah menjadi pelanggan terdakwa sejak 2020.
Hal ini sesuai dengan keterangan R yang mengetahui bahwa Mutiara sebelumnya menggunakan Lipo Lab untuk dirinya sendiri.
“R kemudian secara sukarela meminta agar terdakwa melakukan penyuntikan tersebut pada sekitar Agustus atau September 2025,” jelasnya.
Mutiara juga mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa izin Lipo Lab telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cairan tersebut dibelinya melalui platform perdagangan elektronik dan kemudian digunakan dalam tindakan penyuntikan yang menjadi perkara di persidangan.
“Klien kami tidak mengetahui jika izin dari Lipo Lab telah dicabut oleb BPOM,” beber kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Ia menyebut, terdakwa bahkan telah memberikan sejumlah peringatan kepada R melalui pesan WhatsApp mengenai hal-hal yang harus dihindari setelah penyuntikan. Ketika korban R kemudian menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi alkohol.
“Sedangkan Mutiara disebut telah meminta maaf melalui pesan maupun secara langsung di persidangan,” jelas Yusuf.
Di balik perkara hukum tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat Mutiara sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga. Mutiara disebut memiliki dua anak dan seorang ibu yang masih harus dinafkahinya.
“Klien kami mempunyai dua orang anak dan satu orang ibu yang menjadi tanggungannya,” kata kuasa hukum dalam pledoi tersebut.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan yang disampaikan untuk memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut kuasa hukum, selama menjalani proses hukum, Mutiara bersikap sopan dan kooperatif serta terus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga disebut belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan atas kejadian yang membawanya ke meja hijau.
Permohonan keringanan itu menjadi semakin penting bagi keluarga Mutiara karena selama proses hukum berlangsung, kebutuhan keluarga disebut banyak dibantu oleh teman-temannya.
Kuasa hukum menilai tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan yang diajukan jaksa penuntut umum telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selama ini kebutuhan keluarga klien kami telah ditopang oleh bantuan teman-temannya,” ujar Yusuf sebagai kuasa hukum.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali prinsip in dubio pro reo. “Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan yang tidak dapat disingkirkan, keraguan tersebut harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa,” jelasnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Mutiara dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan serta barang bukti berupa satu botol kaca Lipo Lab dirampas untuk dimusnahkan dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menutup pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, serta kondisi keluarga Mutiara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan yang dianggap paling adil berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Yusuf. (*)






