DENPASAR, BBO.net – Wanita warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO dideportasi dari Bali karena tidak memiliki uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya sehingga overstay selama 93 hari atau tiga bulan.
“Orang asing tersebut dideportasi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Novyandri, Kamis (20/8/2026) di Denpasar.
Sebelumnya IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan dan berlaku hingga 15 Mei 2026.
Setelah itu ia ke Bali untuk mencari pekerjaan. Perempuan Nigeria ini tinggal di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana ia hanya ke pantai, nongkrkong di kafe, kserta mencoba mencari teman.
Namun setelah masa izin tinggalnya berakhir, ia tidak bisa pulang lantaran tak mampu membeli tiket pesawat. Selain itu ia juga pindah-pindah tempat tinggal guna menghindari petugas.
Ulahnya terbongkar ketika temannya melapor ke kantor polisi pada 13 Agustus 2026, jia ia overstay. IO kemudian diamankan oleh petugas dari Polsek Kuta.
Pada 16 Agustus, IO diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya. Selain dideportasi, wanita tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia, wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.
“Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia, atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ucapnya. (agw)






