DENPASAR, BBO.net – Pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (27/8/2026)
Pemusnahan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mewakili Walikota Denpasar dalam. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Denpasar, di antaranya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP. Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, dari Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh para saksi dan pejabat kejaksaan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, SH., MH., menegaskan, pemusnahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegas Trimo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara. Berdasarkan daftar barang yang dimusnahkan, tercatat kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana Haryanto. Sementara itu, kurang lebih 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana H.M. Sadli alias Satlli.
Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek. Seluruh barang tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Trimo.
Sekda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar bersama seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait atas langkah tegas dalam menangani peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujar Eddy Mulya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Mulya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati. (bbo/humas.dps)






