DENPASAR, BBO.net – Pansus VII DPRD Denpasar menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar membahas rekomendasi Gubernur Bali terkait Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Jumat (28/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus VII, I Ketut Suteja Kumara dan dihadiri sejumlah anggota Pansus VII serta Ketua TAPD yang juga Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya beserta jajaran.
Ketua Pansus VII, I Ketut Suteja Kumara memaparkan jika pada prinsipnya beberapa rekomendasi Gubernur Bali serupa dengan pokok-pokok pikiran anggota Pansus VII yang disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya. Hanya saja pihaknya berharap agar poin-poin yang direkomendasikan bisa ditindaklanjuti, sehingga nantinya tidak terulang di masa mendatang. Seperti terkait temuan BPK, agar ditindaklanjuti sehingga tidak terulang kembali. Kemudian terkait dengan Barang Milik Daerah (BMD) juga diharapkan segera dituntaskan, sehingga hal ini tak kembali menjadi temuan, karena ada risiko secara materi dan secara hukum.
Dikatakan, dalam rekomendasi gubernur juga diingatkan agar Pemkot Denpasar memperkuat piskal, sehingga terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain juga diharapkan ada upaya-upaya peningkatan retribusi mau pun pajak. Mengenai masih tingginya Silpa, Suteja Kumara minta agar menjadi perhatian semua pihak. Bagaimana nantinya merencanakan sebuah rancangan APBD, bagaimana pelaksanaannya, sehingga nantinya bisa meminimalisasi SILPA.
Harapan senada juga disampaikan anggota Pansus VII, seperti I Wayan Sutama, I Wayan Duaja dan I Wayan Gatra. Meski ada sejumlah masukan, namun Pansus VII mengapresiasi rekomendasi Gubernur.
Sementara itu, Ketua TAPD Kota Denpasar, Eddy Mulya mengatakan, karena rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dimediasi, difasilitasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam bentuk rekomendasi dan evaluasi, logikanya sudah mendekati aspeks kesempurnaan. ‘’Hal ini harus kita tindaklanjuti dan teruskan kepada kementerian terkait, sehingga tuntas. Sudah tugas kita dalam tata kelola keuangan dalam APBD tahun 2025. Astungkara juga laporan keuangan daerah (LKPD) kita sudah juga hasil audit BPK. Mudah-mudahan ranperda ini bisa segera ditetapkan seta diundangkan menjadi peraturan daerah,’’ ujarnya.
Dikatakan, atas hasil rekomendasi Gubernur Bali, jajaran Pemerintah Kota Denpasar bersiap melakukan perbaikan, prevew rumusan kebijakan sampai evaluasi pengelolaan APBD, sehingga ke depan akan menjadi pengelolaan tata kelola yang transparan dan akuntabel. (bbo/kar)






