Koster Sebut Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata Butuh BPSK

oleh
oleh
Gubernur Bali, Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). (FOTO: BBO/dok. Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, BBO.net – Gubernur Bali, Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Mereka duduk dalam keanggotaan BPSK Kota Denpasar periode lima tahun ke depan terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Anggota yang mewakili unsur pemerintah adalah Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha dan Ni Luh Putu Darwati. Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi dan I Made Agus Wirajaya mewakili unsur konsumen. Sementara unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra dan Budiman Antonius Sinaga.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Seluruh anggota BPSK diminta bekerja dengan penuh dedikasi karena lembaga ini punya peran penting di tengah dinamisnya perkembangan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

Ia mengngkapkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tak jarang menimbulkan konflik, baik timbul akibat sistem maupun karena kasus yang menimpa konsumen. Menurutnya, dalam situasi ini kehadiran BPSK sangat dibutuhkan memberikan solusi berimbang dan tak merugikan konsumen, namun tak memberatkan pelaku usaha. ”Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator,” ungkapnya sembari mengatakan Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan lembaga ini.

Mengingat strategisnya peran lembaga ini, Gubernur Koster berkomitmen memberi perhatian berupa peningkatan honor bagi anggota BPSK. Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. ”Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Gubernur Bali dua periode ini berpesan agar BSPK segera membuat rancangan program kerja dalam lima tahun ke depan. Selain itu, lembaga ini diminta memetakan potensi permasalahan yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen sehingga ke depannya punya manajemen antisipatif untuk menjaga Bali dari berbagai aspek. ’’Kami berharap lembaga ini bisa terbentuk di seluruh kabupaten,’’ harapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata menambahkan, keberadaan tiga unsur dalam wadah BPSK diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK serta menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas. ”BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Serta memetakan potensi masalah serta menyusun program kerja selama 5 tahun kedepan dalam rangka pelindungan konsumen di Provinsi Bali,” katanya.

Ditambahkan, dilantiknya anggota BPSK, masyarakat akan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan. (*/bbo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.