BADUNG, BBO.net – Belasan paket ganja ditemukan saat petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap berinisial HP (26) di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut memiliki berat 152,93 gram,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (2/9/2026) di Denpasar.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima informasi adanya peredaran narkotika di seputaran, Kelurahan Dalung. Hasil pendalaman didapat ciri-ciri serta nama pelaku.
Usai mengetahui keberadaan target penangkapan, petugas kepolisian dengan dipimpin Kasatresnarkoba Kompol I Komang Agus langsung meluncur ke Jalan Raya Tuka guna melakukan pengintaian.
Di sana terlihat pelaku tengah berada di depan Villa Dholphine, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Tanpa menunggu lama, polisi meringkusnya.
Pelaku kemudian digelandang ke kamarnya. Dalam penggeledahan di dapur, ditemukan satu paket klip berisi daun, biji dan batang kering ganja yang ditaruh di piring plastik.
Penggeledahan dilanjutkan dan kembali ditemukan 18 paket klip berisikan daun, biji dan batang kering ganja di dalam tupperware dan disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial RL (dalam penyelidikan) yang tinggal di wilayah Gerung, Lombok, NTB, dengan dikirim melalui expedisi.
Tersangka juga mengaku disuruh mengedarkan ganja yang telah dikemas menjadi belasan paket, dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta oleh RL.
“Tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja sekaligus menjadi pengedar. Hasil pengecekan, tersangka belum pernah dihukum,” beber Kasihumas. (agw)








