Video Koster “Diam Kamu” Kembali Viral, Begini Tanggapan Pengamat Kebijkan Publik Gede Anggas

oleh
oleh
Pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia alias Anggas. (FOTO: BBO/Istimewa dok.)

DENPASAR, BBO.net – Potongan video Gubernur Bali Wayan Koster yang dinarasikan menjawab “diam kamu” ketika ditanya masyarakat mengenai lapangan pekerjaan kembali beredar di media sosial.

Video tersebut bukan peristiwa baru, melainkan dokumentasi saat penertiban bangunan melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 21 Juli 2025.

Video tersebut direkam ketika Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin dan memantau pembongkaran 48 bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

Pemerintah saat itu menertibkan bangunan usaha yang disebut tidak memiliki kelengkapan perizinan dan berdiri di atas lahan pemerintah.

Hal ini juga menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Gede Angastia yang akrab disapa Anggas. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari potongan video yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Itu video yang lama beredar lagi. Kan begitu, cuman netizen juga harus jeli ya dalam bermedia sosial,” ungkap Anggas, Kamis (3/9/2026).

Di sisi lain, Anggas meminta publik mendukung langkah gubernur Bali Wayan Koster yang tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar termasuk di kawasan Pantai Bingin tersebut.

Ia menilai penataan bangunan diperlukan agar ruang bagi aktivitas adat masyarakat Bali tetap terjaga, termasuk kegiatan keagamaan seperti Melasti.

“Jangan sampai nanti kita warga Bali, misalnya yang punya kewenangan di adat untuk Melasti dan lain sebagainya tidak mendapat tempat. Untuk itulah mulailah Pak Gubernur menertibkan bangunan-bangunan liar,” tambah pegiat antikorupsi yang lama tinggal di Miami, Florida, Amerika Serikat ini.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menutup pintu bagi investor. Lapangan pekerjaan tetap dibutuhkan, namun investasi harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk apa? Asalkan dia tidak melanggar regulasi, tidak melanggar tatatan desa adat, dan aturan dari Perda. Tetap itu harus menjadi regulasi dan perisai,” tandas Anggas.

Potongan video Gubernur Bali Wayan Koster yang dinarasikan menjawab “diam kamu” ketika ditanya masyarakat mengenai lapangan pekerjaan kembali beredar di media sosial.

Video tersebut bukan peristiwa baru, melainkan dokumentasi saat penertiban bangunan melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 21 Juli 2025.

Video tersebut direkam ketika Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin dan memantau pembongkaran 48 bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

Pemerintah saat itu menertibkan bangunan usaha yang disebut tidak memiliki kelengkapan perizinan dan berdiri di atas lahan pemerintah.

Hal ini juga menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Gede Angastia yang akrab disapa Anggas. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari potongan video yang tengah menjadi sorotan tersebut.

“Itu video yang lama beredar lagi. Kan begitu, cuman netizen juga harus jeli ya dalam bermedia sosial,” ungkap Anggas, Kamis (3/9/2026).

Di sisi lain, Anggas meminta publik mendukung langkah gubernur Bali Wayan Koster yang tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar termasuk di kawasan Pantai Bingin tersebut.

Ia menilai penataan bangunan diperlukan agar ruang bagi aktivitas adat masyarakat Bali tetap terjaga, termasuk kegiatan keagamaan seperti Melasti.

“Jangan sampai nanti kita warga Bali, misalnya yang punya kewenangan di adat untuk Melasti dan lain sebagainya tidak mendapat tempat. Untuk itulah mulailah Pak Gubernur menertibkan bangunan-bangunan liar,” tambah pegiat antikorupsi yang lama tinggal di Miami, Florida, Amerika Serikat ini.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menutup pintu bagi investor. Lapangan pekerjaan tetap dibutuhkan, namun investasi harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk apa? Asalkan dia tidak melanggar regulasi, tidak melanggar tatatan desa adat, dan aturan dari Perda. Tetap itu harus menjadi regulasi dan perisai,” tandas Anggas.

Menurutnya, kepentingan investasi maupun kelompok tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata ruang dan ketentuan (regulasi)yang telah ditetapkan.

“Kalau nanti ini tidak ditertibkan, berarti Nangun Sat Kerthi Loka Bali berubah menjadi Nangun Sad Ripu Loba Bali, kan begitu,” ucap pria asal Buleleng ini.

Lebih jauh, Anggas justru menyoroti masifnya pembangunan di kawasan Pantai Bingin yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir.

“Saya juga heran kenapa di masa kepemimpinan Bupati Badung yang lama kok bisa berjalan pembangunan ini sampai warga Hindu dan desa adat sampai Melasti tidak ada ruang. Ini kan keterlaluan,” tutur Anggas lagi. (*/bbo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.