BADUNG, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (28) pelaku asusila di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dideportasi dari Bali.
“Deportasi terhadap BA dilaksanakan tadi malam dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane,” kata Kepala Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026) di Badung.
BA sempat viral usai video aksi asusilanya dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial. Pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku, ini berusaha kabur dari Bali, Selasa (25/8/2026).
Namun upayanya sia-sia. Ia ditangkap oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane.
Setelah diamankan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan BA kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, Polres Badung menyerahkan kembali ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (26/8/2026) dan merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA.
“Selain dideportasi, BA juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun,” beber Muhamad Novyandri.
Ia menyatakan, tindakan pendeportasian merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan pihak kepolisian, dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA selama berada di Bali.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya. (agw)








