DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ARB (36) terancam mendekam di penjara selama 12 tahun karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
“Dalam perkara ini yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana W, Jumat (11/9/2026) di Denpasar.
Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima informasi ada pria warga negara asing telah mengedarkan ganja.
Hasil pendalaman di lapangan serta keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui tinggal di sebuah apartemen di seputaran Jalan Raya Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Setelah bukti telah mencukupi, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendatangi tempat tinggal ARB, Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menggeledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti berupa 37 paket klip berisikan daun, biji dan batang ganja kering.
Di dalam kamar tersangka juga didapati 2 paket berisi tembakau sintetis, sebuah bong atau alat isap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.
Kepada petugas, ARB mengaku memperoleh ganja dengan cara membeli dari seseorang di kawasan Pantai Kuta, Badung seharga Rp2 juta.
“Tersangka mengatakan membeli ganja dari orang di Pantai Kuta yang tidak diketahui namanya. Ganja tersebut selanjutnya diedarkan kembali oleh tersangka,” beber Kasatresnarkoba. (agw)








