DENPASAR, BBO.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan dua warga negara asing berinisial MF asal Senegal, dan SM asal Uganda ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
“Pemindahan kami lakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (17/9/2026) di Badung.
Dirinya mengungkapkan, pemindahan kedua deteni telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyusul alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi.
Ia mengungkapkan, MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.
MF sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026. Namun deportasi batal karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisi MF di bandara yang menolak untuk dipulangkan.
Sementara SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Ditambahkan, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan, Rabu (16/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Aspek keselamatan penerbangan hingga kesehatan deteni telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujarnya. (agw)






