DENPASAR, BBO.net – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan Jamdatun Kejaksaan Agung resmi meluncurkan gerakan penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali, yang dilaksanakan di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Langkah ini ditujukan untuk menjamin hak dasar anak, mulai dari akses pendidikan hingga kesehatan yang selama ini terhambat akibat ketiadaan identitas resmi.
Program yang diinisiasi oleh jajaran Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini menetapkan Provinsi Bali sebagai proyek percontohan (pilot project) nasional. Kejaksaan Agung berencana menerbitkan Pedoman Jamdatun untuk diberlakukan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia apabila skema akselerasi di Bali berhasil dilaksanakan.
Berdasarkan data BPS tahun 2021, terdapat sekitar 1,7 juta anak terlantar di Indonesia yang belum memiliki identitas kependudukan, di mana sekitar 300.000 anak di antaranya berada di Provinsi Bali. Melalui kolaborasi lintas sektor yang telah dibentuk, sebanyak 30 anak terlantar di Bali berhasil mendapatkan dokumen kependudukan resmi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan momentum awal dari gerakan berkelanjutan untuk memangkas hambatan ego sektoral antar-lembaga.
“Setiap anak yang lahir di Indonesia mempunyai hak yang sama: memperoleh pendidikan, memperoleh penghidupan yang layak. Kegiatan ini bukanlah akhir dari segalanya, tapi ini adalah momen awal. Tujuannya agar kita semua mempunyai pemahaman yang sama terkait pemberian identitas ini dan tidak ada lagi ego sektoral,” ujar Setiawan Budi Cahyono.
Setiawan juga menjelaskan perlunya pemahaman masyarakat terkait penunjukan wali bagi anak terlantar dalam pemenuhan dokumen, agar proses hukum tidak diperlambat oleh kekhawatiran yang salah kaprah.
“Anak wali ini hanya sebatas pemberian dokumen kependudukan identitas dan akan selesai setelah si anak berusia 17 tahun, serta tidak berhubungan dengan hak waris. Ini yang banyak belum diketahui oleh masyarakat, sehingga timbul ketakutan. Padahal ada aturannya,” tambah Kajati Bali.
Sektor kejaksaan menegaskan bahwa pemenuhan identitas ini merupakan amanat konstitusi UUD 1945, di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Jamdatun Kejagung RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, menekankan pentingnya peran fungsi kemasyarakatan (civic) Jaksa Pengacara Negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
“Semua hal dimulai dari dokumen. Zaman sekarang, kalau tidak ada dokumen, hidup susah. Ini bukan sekadar dokumen, tapi ini akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bahwa Bali bisa menunjukkan kebajikan itu bisa bergema se-Indonesia,” tegas Narendra Jatna.
Gubernur Bali Wayan Koster merespons positif inisiatif Kejaksaan dan menyatakan kesiapan Pemprov Bali untuk memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) percepatan bersama Bupati/Wali Kota se-Bali, Forkopimda, serta instansi terkait.
“Saya menyimak tentang hakikat dan makna penyelenggara negara. Rupanya ada yang belum dikerjakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, izinkan saya akan mengakselerasi program ini bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali. Kita adakan rakor yang nanti saya pimpin langsung,” kata Gubernur Wayan Koster.
Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk mengambil alih penuh tanggung jawab pembiayaan anak terlantar di panti asuhan melalui APBD, serta melakukan pendataan berbasis desa adat.
“Di Bali ada 86 panti asuhan yang menangani lebih dari 2.600 anak. Jangan lagi yayasan atau panti yang sudah berbuat mulia mengatasi ini dibebankan lagi mencari uang ke sana kemari. Ini tanggung jawab negara, harus dialokasikan melalui APBD penuh. Kita juga percepat pendataan berbasis desa dan desa adat untuk memperjelas database-nya. Kalau bisa, akhir tahun ini kita sudah mendapatkan gambaran yang lebih nyata secara keseluruhan,” pungkas Koster. (*/bbo)







