Baru Tiba di Bali, Pria Ethiopia Buronan Interpol Diamankan

oleh
oleh
Interpol mengawal pemulangan pelaku. (FOTO: BBO/Ist) 

BADUNG, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Ethiopia berinisial SMY (29) yang menjadi buronan Interpol (Red Notice) karena terlibat kasus penggelapan dipulangkan ke negaranya ketika baru menginjakkan kaki di Bali.

“Orang asing tersebut telah dipulangkan kembali ke negaranya pada 15 September 2026,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).

SMY tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair, Minggu (6/9/2026). Dalam proses pemeriksaan, sistem pengawasan keimigrasian menemukan kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman, nama SMY tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan) di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau sekitar Rp5 miliar.

“Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Hasil koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Lantaran SMY sempat bersikeras menolak dipulangkan kembali ke Ethiopia tanpa alasan yang jelas, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Selama menunggu proses, ia diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hingga akhirnya pihak NCB Interpol Indonesia datang dan mengawal pemulangan SMY.

Muhamad Novyandri mengungkapkan, sistem pengawasan keimigrasian di Imigrasi Ngurah Rai bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan orang asing.

Sehingga ketika terdeteksi adanya hit Interpol, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya untuk mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Langkah ini guna memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.