DENPASAR, BBO.net – Pria berinisial YL (36) asal Jakarta harus rela kehilangan uang puluhan juta rupiah serta meringkuk di balik jeruji penjara lantaran nekat menjual barang-barang terlarang.
“Tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (22/9/2026) di Denpasar.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat jika ada penghuni kos di seputaran Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat menjadi pemakai dan mengedarkan narkoba.
Informasi ditindaklanjuti dengan memantau tempat tinggal pelaku. Setelah bukti mencukupi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan, Jumat (18/9/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
YL yang sedang tidur-tiduran di dalam kamarnya di lantai 2 sempat terkejut melihat kedatangan sejumlah polisi. Namun hal itu tak berlangsung lama. Ia akhirnya pasrah dan langsung menunjukkan tempat saat ditanya di mana menyimpan narkoba.
Di kamar tersangka, polisi mengamankan 25 paket klip berisi 242 butir ekstasi warna pink dan cokelat, 3 paket klip berisi sabu seberat 4,40 gram, satu paket klip berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat 3,47 gram.
Kemudian 2 buah bong atau alat isap sabu, sebuah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti lain terkait narkoba. Tersangka lalu dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, YL mengaku mendapat sabu dan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang bernama Putra yang tidak diketahui keberadannya.
Sabu dia beli seharga Rp5 juta sementara ekstasi dibeli seharga Rp30 juta. Karena belanja banyak, Putra memberinya ganja secara gratis sebagai bonus.
Dengan percaya diri, pelaku juga mengaku sabu dan ekstasi tersebut kemudian dijual kepada para pelanggan setianya yang tinggal di Kota Denpasar sekitarnya.
Sedangkan ganja yang diperoleh dengan cuma-cuma dipakai sendiri di dalam kamar kos, sambil menghitung uang hasil jualan barang haram.
“Tersangka residivis, dia sudah pernah dihukum terkait kasus narkotika pada tahun 2017 silam,” beber Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)








