DENPASAR, BBO.net – Seorang karyawan toko emas di seputaran Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat berinisial APKW (26) ditangkap karena mencuri berbagai perhiasan di tempatnya bekerja.
“Dalam laporannya pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp151 juta lebih,” kata Kasiumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (24/9/2026) di Denpasar.
Pelaku tergolong pintar ketika melakukan aksi pencurian. APKW memanfaatkan kondisi toko yang saat itu sedang ramai pengunjung.
Pemilik toko berinisial FA (28) baru mengetahui kejadian ketika ada perhiasan berupa kalung dan cincin tidak ada di tempat penyimpanan, Minggu (27/8/2026).
Korban kemudian mengecek stok lain. Di sana ia terkejut setelah mendapati 24 buah perhiasan seperti kalung emas, giwang, cincin, liontin, dan gelang berbagai model tidak ada.
Di tengah rasa panik, korban membuka rekaman CCTV. Di sana terlihat jelas jika pelaku yang mencuri perhiasan bukan orang lain namun masih karyawannya sendiri.
Dikarenakan APKW telah berhari-hari tidak masuk kerja lantaran merasa aksinya sudah diketahui, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Satreskrim Polresta Denpasar dengan dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia langsung turun melakukan serangkaian penyelidikan, seperti meminta keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV.
Kurang dari sepekan, pelaku dapat ditangkap saat berada di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, Kamis (17/9/2026) malam. APKW lalu digelandang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya berpura-pura melayani pengunjung toko. Ketika bosnya lengah, ia tidak mengembalikan barang ke etalase namun memasukkan perhiasan ke kantong celananya.
Perhiasan curian lalu dibawa pulang ke kosnya dan disembunyikan di tumpukan pakaian. Hal itu dilakukan berulang-ulang sejak Juli 2026, hingga akhirnya pemilik toko mengetahui barangnya banyak hilang.
“Perhiasan curian selanjutnya dijual kepada seseorang di wilayah Kuta. Uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” tutur Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)






