WN Amerika Dideportasi Setelah Keluar Penjara karena Kasus Narkotika

oleh
oleh
IAH dideportasi tak lama setelah keluar penjara. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial IAH (38) dideportasi dari Bali tak lama setelah ia bebas dari penjara karena tersandung kasus narkotika.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dilaksanakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Selasa (29/9/2026) di Denpasar.

Sebelumnya IAH dinyatakan terbukti sah dan bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli. IAH akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan.

Meski telah menghirup udara segar, pria Amerika ini tidak serta merta dibiarkan berlama-lama berada di Bali karena langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dipulangkan ke negaranya.

Haryo Sakti mengatakan, IAH dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar–Seoul–Los Angeles, Rabu (23/9/2026).

Dijelaskan, WNA tersebut dideportasi karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” ujarnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.