JAKARTA, BBO.net – Izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pencabutan dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam siaran pers, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan.
Serta Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Menurut Djarot, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dia menambahkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat, sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Serta harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
“Terakhir PT CSIF melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Djarot. (agw)






