BADUNG, BBO.net – Dua orang pria warga negara asing (WNA) berinisial AS asal Jerman, dan TL asal Prancis diamankan ke kantor imigrasi lantaran pura-pura menjadi investor agar bisa berlama-lama tinggal di Bali.
“Keduanya diamankan pada saat kami menggelar patroli rutin,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Selasa (6/10/2026) di Badung.
Dijelaskan Novyandri, AS dan TL merupakan pemegang ITAS Investor. Namun dalam pemeriksaan terungkap jika AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal.
Sedangkan TL lebih parah lagi. Ia diciduk petugas ketika sedang beraktivitas dengan menjadi host di sebuah vila pribadi di wilayah Kabupaten Badung.
Selain AS dan TL, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 7 warga negara asing asal Jerman, Australia, Amerika, Prancis, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Dalam pemeriksaan, WNA asal Latvia berinisial AC yang merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diketahui mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
Kemudian TBJ WN Australia memegang ITK namun praktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu, Badung, lalu ada EWM warga negara Amerika Serikat memiliki paspor ganda.
Empat WNA lain masing-masing ACH asal Thailand karena overstay 45 hari, AMK asal Amerika Serikat overstay 61 hari, SBM asal Prancis overstay 357 hari, serta SG asal Malaysia dibawa setelah ia selesai menjalani rehabilitasi narkotika.
Kakanim Ngurah Rai menambahkan, ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia.
Namun jika izin tersebut hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, maka hal itu sudah bentuk penyalahgunaan sehingga layak ditindak tegas.
“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sembilan WNA yang kami amankan sudah kami deportasi secara bertahap,” ucap Novyandri. (agw)







