JAKARTA, BBO.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot, Kamis (8/10/2026) lewat siaran pers.
Sebelum mengambil tindakan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sekar menerangkan, tindakan pengawasan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud lanjutnya, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi;
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Kemudian menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat, sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“PT PVK juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Sekar Putih Djarot. (agw)








