DENPASAR, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua orang dokter asal China berinisial QL (40) dan LW (18) karena membuka praktik secara ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali.
“Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian TAK berupa pendeportasian karena membuka praktik tanpa izin,” kata Kepala R Haryo Sakti, Senin (12/10/2026) di Denpasar.
Sebelumnya pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas QL berjenis kelamin perempuan dan LW laki-laki yang prakit sebagai dokter. Petugas lalu mendatangi rumah sakit sesuai laporan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WN China yang tiba di Bali pada Juli 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya kemudian dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 Wita.
Haryo mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (agw)






