DENPASAR, BBO.net – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Selasa (13/10/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi ketiga wakil ketuanya itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang ada. “Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ngurah Gede.
Seluruh Fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua ranperda tersebut. Fraksi Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan I Wayan Suwirya menyebut secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda Pembentukan Produk Hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal. Berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fraksi Golkar dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR, terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah dan fasilitas umum.
Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan AA Putu Gede Anugraha Mertha mengatakan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.
Sementara itu, PDI Perjuangan dalam pandangan umum yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari menyebyutkan, dengan dibentuknya Perda Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Terkait ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan peraturan daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya risiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.
Pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian Hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, kedepannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.
Menanggapi pembahasan itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua ranperda itu.
Dikatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan. ‘’Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa. (bbo/humas.dps)






