DENPASAR, BBO.net – Tim gabungan berasal dari Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain oleh dua warga negara asing (WNA) asal Chile.
“Dalam penindakan tersebut diamankan barang bukti kokain seberat 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram,” kata Plt. Kepala BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Stevy Fritts Pattiasina, Kamis (15/10/2026) di Denpasar.
Selain dua WNA asal Chile berinisial J dan B, petugas turut meringkus seorang pria “lokal boy” sebagai penerima barang di hotel tempat tinggal para pelaku.
Sebelumnya J yang merupakan perempuan dan B laki-laki tiba di Bandara Interasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia rute Denpasar, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari hasil analisis citra X-Ray terhadap barang yang mereka bawa, menunjukkan adanya indikasi mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dua tas backpack milik J dan B yang sebelumnya menempuh perjalanan dari Santiago, Chile, melalui penerbangan LATAM Airlines LA805 kemudian dibuka.
Di sana petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain.
Narkoba tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack dengan menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi.
Di dalam tas milik J, ditemukan dua kemasan kokain dengan total berat 2.284,5 gram bruto. Sedangkan di tas backpack milik B, ditemukan dua kemasan dengan total berat 2.310 gram bruto.
Dalam proses pengembangan, tim gabungan mengamankan dua orang sopir travel di seputaran areal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua sopir tersebut mengaku disuruh menjemput tamu atas permintaan dari hotel.
“Dari hasil profilling, J dan B ternyata sudah memesan hotel di kawasan Kuta dan meminta pihak hotel menjemputnya. Sehingga mereka dijemput oleh dua sopir travel yang kerja sama dengan hotel tersebut, keduanya tidak terlibat, hanya saksi,” ungkapnya.
Petugas gabungan terus melakukan pengawasan siapa yang akan mengambil barang haram tersebut. Hingga seketika muncul telpon berdering dari pelaku lain diduga penerima barang inisial HU.
Pria WNI tersebut meminta kedua pelaku untuk menyerahkan kokain di halaman hotel. Tim gabungan kemudian bergerak cepat meringkusnya.
“HU ditangkap di halaman hotel tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya sebagai penerima barang. Ia disuruh oleh seorang pria WNA diduga sebagai pengendalinya,” beber Kombes Stevy Fritts Pattiasina.
Saat ini petugas masih memburu seorang WNA diduga sebagai pengendalinya. Kuat dugaan para pelaku ini merupakan jaringan narkoba international.
Kombes Pol. Stevy yang juga Kabid Pemberantasan dan intelijen ini menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Perwira melati tiga di pundak ini menambahkan, penindakan dan pencegahan nakorba jenis kokain ini berpotensi menyelamatkan 22.973 jiwa, dan potensi penghematan keuangan negara mencapai Rp36,7 miliar.
“Bali sebagai daerah destinasi wisata mancanegara tidak luput dari sasaran jaringan narkotika internasional dengan berbagai modus menyelundupkan barang haram narkotika ke pulau dewata. Kami bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Bali yang aman, maju dan bersinar (bersih narkoba),” tegasnya. (agw)








