DENPASAR, BBO.net – Sebanyak 10 deteni atau warga negara asing pelanggar keimigrasian penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dipindahkan ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemindahan untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Kamis (15/10/2026) di Denpasar.
Mereka yang dipindahkan, Rabu (14/10/2026) terdiri dari 7 orang pelanggar batas izin tinggal (overstay), dan 3 orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
Ketujuh deteni overstay yakni ZF dan WR, warga negara Afghanistan, kemudian AAL, AMYL, dan YYL asal Filipina, PM warga negara Uganda, serta ME warga negara Turki.
Sementara tiga deteni terkait gangguan keamanan dan ketertiban yakni PP, seorang pria warga negara Belarusia, kemudian KJ seorang perempuan warga negara Uganda, serta SMY seorang pria warga negara Turki.
Teguh mengungkapkan, ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan khusus dari pihak berwenang.
PP asal Belarusia ditindak usai membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Lovina, Singaraja pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap, serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.
Sementara itu, KJ diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan.
Sedangkan SMY diamankan tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun.
Dijelaskan, pemindahan ini melengkapi rangkaian redistribusi deteni yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya memindahkan satu WN Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari.
Kemudian satu WN Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, 3 deteni asal Moldova, Nigeria, dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni, serta 2 deteni ke Rudenim Makassar pada awal September.
Ditambahkan, pemindahan antar satuan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar deteni.
“Setibanya di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang,” bebernya.
Teguh menambahkan, hingga 14 Oktober 2026 lanjutnya, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas total 80 orang, setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh angka 46 deteni.
Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang. Melalui pemindahan 10 deteni ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang.
“Sehingga dengan tersisa 25 deteni, hal ini berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta terkendali,” ucapnya. (agw)






