Perkara Inkrah, Kejari Badung Musnahkan Narkoba hingga Senjata Tajam

oleh
oleh
Kejari Badung memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BBO.net – Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 75 perkara yang merupakan perkara tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang bukti digelar setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana, Selasa (20/10/2026) di Badung.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputus selama periode Juni sampai dengan Agustus 2026. Di antaranya perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 46 perkara.

Dijelaskan, narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 678,19 gram, ekstasi 630,234 gram, hasis/HTC seberat 144,89 gram, sabu 838,53 gram, dan kokain seberat 121,1 gram.

“Untuk barang bukti kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto juga telah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” terang Kasiintel.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan seperti 11 unit telepon genggam dari berbagai merk, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sedangkan untuk Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainnya, ada 29 barang bukti yang dimusnahkan.

“Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain senjata tajam, pakaian, 3 unit telepon genggam dari berbagai merk, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara,” beber Gde Ancana. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.