Oleh: Dewa Sastra Dinatha
DENPASAR, BBO.net – Pandangan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan kritik yang sering disuarakan oleh masyarakat ketika melihat sebuah realita adanya perbedaan perlakuan hukum antara warga biasa dan pejabat publik.
Dalam sistem hukum ideal (prinsip equality before the law), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun secara praktis, perbedaan respons institusi hukum terhadap pemanggilan saksi atau tersangka sering kali dipengaruhi oleh prosedur administrasi khusus yang melekat pada jabatan tertentu.
Sebagai contoh, ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta ini sekaligus menguatkan anggapan di masyarakat bahwa penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Nusron yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK telah memicu kritik tajam dari masyarakat dan pengamat.
Tindakan Nusron tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama bagi masyarakat kecil yang biasanya dituntut untuk patuh dan kooperatif dalam setiap proses hukum.
Seperti diketahui, Nusron dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan.(HGB) PT Summa Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 7 Oktober 2026. Namun Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Berikutnya, pemanggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026, Nusron kembali mangkir karena alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (Singapura dan Malaysia).
Tak hanya sampai di situ, di tengah sorotan publik berkaitan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK, Nusron justru terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Hal ini tentu saja semakin memicu kritik karena Nusron dianggap menghindari pemeriksaan tetapi tetap menjalankan agenda formal kenegaraan.
Sementara KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut, di mana empat tersangka di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pihak penyidik KPK kini sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) jika tindakan kooperatif tidak segera dipenuhi, seperti izin kepresidenan atau aturan protokoler.
Terlepas apapun alasannya, ketidakhadiran Nusron sebagai pejabat publik yang suah dua kali dipanggil KPK KPK, tentu saja membuat rasa keadilan masyarakat terusik oleh perbedaan penanganan dalam perkara tersebut.
Artinya, “Kalau warga biasa dipanggil oleh institusi penegak hukum harus patuh (datang memenuhi panggilan). Tapi kalau yang dipanggil pejabat publik boleh mangkir”.








