DENPASAR, BBO.net – Dua orang karyawan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Penatih, Denpasar Timur berinisial IWA (31) dan IPS (38) ditangkap usai terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal.
“IWA merupakan pengawas SPBU, kemudian IPS selaku operator SPBU,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya saat ekspose pengungkapan, Minggu (25/10/2026) di Denpasar.
Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat jika ada seseorang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite berulang kali di SPBU Jalan Padma dengan menggunakan sebuah mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Informasi ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar dengan melakukan penyanggongan di sekitar SPBU, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 Wita.
Di sana petugas membiarkan mobil pikap dengan nomor polisi DK 8986 AZ membeli pertalite. Setelah terisi, kendaraan tersebut mengarah ke sebuah warung di Jalan Trengguli, Penatih.
Sampai di warung, pengemudi pikap berinisial ANR (30) bersama pemilik warung berinisial AS (25) kemudian memindahkan BBM subsidi tersebut ke sebuah drum besar berukuran 210 liter dan ke beberapa jerigen berukuran 30 liter.
Dengan adanya temuan tersebut, Tim Opsnal Unit IV (Tipidter) Satrekrim Polresta Denpasar langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan, petugas menyita satu unit mobil pikap, sepeda motor Yamaha Vixion, pertalite 795 liter yang ditampung di dalam 2 drum plastik, 12 jerigen.
Kemudian satu galon bekas air mineral untuk menampung BBM. Selain itu juga turut disita lima lembar nota pembelian, serta 39 barcode pertalite.
“Dari pengembangan kasus, selanjutnya diamankan dua karyawan SPBU tempat pelaku membeli BBM jenis pertalite,” beber Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra. (agw)







